Judul tulisan ini tiba-tiba muncul di pikiranku saat aku sedang memikirkan mengenai tujuan adanya undang-undang. Undang-undang setahuku dibuat untuk memastikan hubungan antar warga negara dapat berjalan baik, tanpa adanya tindakan yang merugikan orang lain (baik disengaja atau pun tidak).
Contoh: ketika kita mengendarai kendaraan di malam hari tanpa menyalakan lampu kendaraan kita, kita beresiko mencelakakan orang lain karena mereka tidak bisa melihat kendaraan kita. Mereka bisa saja menabrak atau ditabrak kita. Mungkin mereka tidak meninggal, tapi yang pasti akan ada kerugian materi, entah terluka, atau kendaraan mereka rusak, dan lainnya. Itu sebabnya hal ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) berbunyi:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.Kemudian, menurut penjelasan Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ, yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.
Contoh nih, di lokasi konstruksi bangunan banyak sekali bahaya yang mengintai. Paku yang bertebaran di tanah, benda-benda berat yang bisa jatuh tiba-tiba dari atas, dan lain-lain. Tapi aku tidak melihat adanya peraturan pemerintah yang mewajibkan pemakaian sepatu pengaman dan helm konstruksi di dalam lokasi konstruksi. Ya, selama ini tanpa diwajibkan pemerintah pun, orang-orang yang terlibat pasti akan memakainya, karena demi keselamatan diri sendiri. Tapi kenapa pemerintah tidak mengaturnya? Kan aneh kalau kita membandingkan dengan kasus sabuk pengaman dan helm. Sama-sama alat yang cuma berfungsi ketika ada kecelakaan, namun yang satu diatur dalam undang-undang, dan yang satu tidak. Kenapa?
Cukup aneh menurutku ketika pemerintah merasa harus mengatur mengenai pemakaian sabuk pengaman dan helm. Ketika kita tidak memakainya, kita sadar kok resiko yang akan terjadi kalau terjadi kecelakaan. Jadi ketika kita sendiri sudah siap menerima resikonya, kenapa pemerintah yang harus sewot? Kalau begitu, kenapa tidak sekalian pemerintah mewajibkan penggunaan sarung tangan anti pisau bagi semua yang menggunakan pisau? Atau mewajibkan semua pejalan kaki menggunakan pelindung lutut dan siku, untuk melindungi kalau mereka jatuh?
Leave a Reply