Apa sih restorative justice? Kalian bisa baca dibawah ini.
Pengertian Restorative Justice
Agar diskusi lebih mengena, aku coba mengambil satu contoh kasus yang divonis dengan asas restorative justice, yaitu kasus rasyid rajasa
Rasyid hanya divonis 5 bulan penjara dan denda 12 juta, dengan masa percobaan 6 bulan. Artinya jika dia tidak ketahuan melakukan tindakan melawan hukum selama 6 bulan sejak putusan, maka dia tidak perlu dipenjara.
Dilihat dari segi restorative justice, semua unsur-unsur sudah terpenuhi sebenarnya:
1. Keluarga korban sudah ikhlas
2. Keluarga rasyid sudah mengganti kerugian + menjanjikan kompensasi2 (walau besarnya kompensasi tidak ditetapkan hakim, jadi tergantung dari niat keluarga rasyid)
Jadi di mata hukum, keadilan sudah ditegakkan. Apakah benar begitu? Mari kita melihat satu hal krusial dari 2 poin diatas: keluarga rasyid mampu mengganti kerugian + siap memberikan kompensasi2. Apa yang terjadi jika pelakunya adalah sopir bemo misalnya? Jangankan untuk ganti rugi, untuk memperbaiki bemonya sendiri aja dia gak mampu. Jadi apakah dia harus dihukum berat, karena dia tidak mampu secara finansial? Kalau begitu, apakah hukum sudah menjadi teman bagi orang mampu, dan musuh bagi orang tidak mampu? Apakah nilai nyawa 2 orang manusia setara dengan berapapun uang yang bisa diberikan oleh keluarga rasyid?
Bukankah ini memberikan pesan kepada masyarakat “Kalau kalian ada uang, gak usah kuatir berbuat jahat”? Ya dia teledor, tapi alfiani pun sama teledornya. Tingkat keteledorannya berbeda, tapi keduanya sama-sama mengemudi dalam kondisi yang tidak layak dan menyebabkan kematian. Jadi kenapa yang satu divonis “bebas penjara”, dan yang satu divonis 12 tahun penjara akibat kecelakaan + 4 tahun penjara karena pemilikan narkoba?
Teori Restorative Justice memang kelihatan “suci” dan “adil”, tapi dalam pelaksanaannya, sistem ini seolah-olah menjadi sistem diskriminasi.
Sebagai penutup, ada kisah menarik tentang nenek minah. Nenek minah diadili karena memotong 3 biji kakao
Hanya karena memotong 3 buah kakao (yang akhirnya sudah dikembalikan sebelum sempat dibawa), dia dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa, walau akhirnya hakim hanya memberi hukuman percobaan. Ironis bukan? Mencuri 3 buah kakao hampir lebih berat hukumannya daripada menghilangkan nyawa 2 orang manusia.
Leave a Reply