Teori Restorative justice, adil atau diskriminatif?

Apa sih restorative justice? Kalian bisa baca dibawah ini.
Pengertian Restorative Justice

Agar diskusi lebih mengena, aku coba mengambil satu contoh kasus yang divonis dengan asas restorative justice, yaitu kasus rasyid rajasa
Rasyid hanya divonis 5 bulan penjara dan denda 12 juta, dengan masa percobaan 6 bulan. Artinya jika dia tidak ketahuan melakukan tindakan melawan hukum selama 6 bulan sejak putusan, maka dia tidak perlu dipenjara.

Dilihat dari segi restorative justice, semua unsur-unsur sudah terpenuhi sebenarnya:
1. Keluarga korban sudah ikhlas
2. Keluarga rasyid sudah mengganti kerugian + menjanjikan kompensasi2 (walau besarnya kompensasi tidak ditetapkan hakim, jadi tergantung dari niat keluarga rasyid)

Jadi di mata hukum, keadilan sudah ditegakkan. Apakah benar begitu? Mari kita melihat satu hal krusial dari 2 poin diatas: keluarga rasyid mampu mengganti kerugian + siap memberikan kompensasi2. Apa yang terjadi jika pelakunya adalah sopir bemo misalnya? Jangankan untuk ganti rugi, untuk memperbaiki bemonya sendiri aja dia gak mampu. Jadi apakah dia harus dihukum berat, karena dia tidak mampu secara finansial? Kalau begitu, apakah hukum sudah menjadi teman bagi orang mampu, dan musuh bagi orang tidak mampu? Apakah nilai nyawa 2 orang manusia setara dengan berapapun uang yang bisa diberikan oleh keluarga rasyid?

Bukankah ini memberikan pesan kepada masyarakat “Kalau kalian ada uang, gak usah kuatir berbuat jahat”? Ya dia teledor, tapi alfiani pun sama teledornya. Tingkat keteledorannya berbeda, tapi keduanya sama-sama mengemudi dalam kondisi yang tidak layak dan menyebabkan kematian. Jadi kenapa yang satu divonis “bebas penjara”, dan yang satu divonis 12 tahun penjara akibat kecelakaan + 4 tahun penjara karena pemilikan narkoba?

Teori Restorative Justice memang kelihatan “suci” dan “adil”, tapi dalam pelaksanaannya, sistem ini seolah-olah menjadi sistem diskriminasi.

Sebagai penutup, ada kisah menarik tentang nenek minah. Nenek minah diadili karena memotong 3 biji kakao
Hanya karena memotong 3 buah kakao (yang akhirnya sudah dikembalikan sebelum sempat dibawa), dia dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa, walau akhirnya hakim hanya memberi hukuman percobaan. Ironis bukan? Mencuri 3 buah kakao hampir lebih berat hukumannya daripada menghilangkan nyawa 2 orang manusia.

Comments

3 responses to “Teori Restorative justice, adil atau diskriminatif?”

  1. parasit_penyubur Avatar
    parasit_penyubur

    Restorative justice : bingung mendengar kata_kata itu jika menilik hukum diindonesia, antara keadilan dan penyelesaian perkara yang lebih baik dimeja pengadilan ???????
    Saatnya perjelas tentang teori “Restorative justice”… dengan berbagai kelengkapan dalam penegakan hukum

    1. Stash Avatar

      Sayangnya sih ini masih sekedar teori saja. KUHP yang baru memang sedang digodok di DPR, tapi entah apakah unsur ini sudah dimasukkan atau belum

      1. ina heliany Avatar
        ina heliany

        Teori restorative justice saat ini baru dimasukan dalam UU No 11 tahun 2012 tentang sisitem peradilan pidana anak dan baru berlaku tahun 2014.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *