Category: Artikel PolHukSosBud

Artikel yang membahas segala hal mengenai politik, hukum, dan sosial budaya

  • Siswi hamil dilarang ikut UN, siswi narkoba masih boleh ikut UN?

    Aku baru saja menonton acara debat di salah satu stasiun televisi swasta. Topiknya cukup menarik (walau kasusnya sudah ada sejak lama) “Siswa/i yang hamil atau sudah nikah dilarang ikut UN”. Aku gak akan membahas kasus ini dari unsur etika, karena aku setuju bahwa tindakan mereka sudah jelas merupakan dosa.

    Yang mau aku bahas adalah bagaimana kita tidak konsisten dalam melakukan suatu aturan. Contohnya adalah artikel berita ini. Apakah hubungan seksual di luar nikah melanggar etika? Ya. Apakah siswa/i menggunakan narkoba atau mencuri, itu melanggar etika? Ya juga kan? Jadi kenapa yang satu dilarang UN, sedang yang lainnya boleh mengikuti UN, walau tempatnya di dalam penjara?

    Perlu kita ingat bahwa ketika kita masih muda, kita kadang-kadang masih labil, nilai etika dan norma kita kadang masih belum begitu jelas, kita masih muda dipengaruhi oleh berbuat yang tidak pantas. Mari kita kembali ke tujuan utama pendidikan. Apa sih tujuan utama pendidikan? Bukan kah tujuannya adalah “untuk membimbing dan menuntun murid didiknya agar mampu berkembang menjadi orang yang baik budi pekertinya dan memiliki pengetahuan yang cukup untuk berkarya di dunia”? Bagaimana kalau ada siswa yang berbuat salah? Apakah kita langsung saja mencampakkan mereka, menutup masa depan mereka?

    Beruntunglah menteri pendidikan mengijinkan siswa/i yang terkena kasus tersebut untuk mengikuti UN. Semoga sekolah-sekolah di seluruh wilayah Indonesia bisa mematuhi himbauan menteri tersebut. Dan juga sebenarnya di dalam aturan UN, tidak pernah ada larangan bagi siswa/i yang hamil atau sudah nikah untuk dapat mengikuti UN.

    Aku jadi ingat sebuah ucapan dari Yesus “Bukan orang sehat yang membutuhkan dokter, melainkan orang sakit”. Pada saat ada anak yang terjerat kasus, baik kasus pencurian, narkoba, hamil di luar nikah, atau yang lainnya, harusnya ini adalah waktu bagi pihak sekolah dan keluarga untuk lebih memberikan perhatian kepada siswa tersebut, bukannya malah mengeluarkan dia dari sekolah. Aku tidak bilang bahwa mereka tidak boleh diadili. Biarkan proses peradilan berjalan, tapi jangan sampai masa depan mereka tertutup cuma karena itu. Manusia jatuh dalam dosa itu wajar. Tapi bagaimana manusia bersikap setelah itu, itu lah yang penting. Mereka masih bisa bertobat. Jangan lah karena satu kesalahan saja, masa depan mereka tertutup. Jika Tuhan saja tidak menghakimi mereka, kenapa kita berhak menghakimi mereka?

    Itu menurutku. Bagaimana menurut anda?

  • Modus penipuan yang memanfaatkan teknologi

    Belakangan ini, mulai banyak berita penipuan yang menggunakan teknologi, baik via internet, website, ataupun sms. Sebenarnya penipuan-penipuan ini sudah cukup lama. Sejak 10 tahun lalu, sudah mulai banyak orang-orang yang memanfaatkan anonimitasnya teknologi untuk menipu orang lain. Aku akan mencoba membahas 2 modus yang paling sering dilakukan.

    Pertama, aku mau membahas penipuan via email. Modus penipuan yang paling biasa dilakukan adalah dengan mengaku sebagai seseorang yang memiliki uang yang banyak, dan membutuhkan orang untuk mengurusnya.
    Kalau kita mau berpikir secara logis, banyak sekali keganjalan. Pertama, bagaimana dia bisa mendapatkan email kita? Kecuali kita memang suka menggembar-gemborkan alamat email kita, maka itu harus kita pertanyakan.
    Kedua, bagaimana dia mau mempercayakan uang yang besar kepada kita? Kecuali kita memang memiliki bisnis pengelolaan uang, maka sungguh aneh kalo seseorang mau mempercayakan uang yang begitu besar kepada seorang asing yang kredibilitasnya tidak dia ketahui.
    Ketiga, ini yang menurutku penting, seeing is believing. Apakah benar dia adalah orang yang diomongkannya? Contoh paling simpel, dalam beberapa kasus, orang ini mengaku sebagai wanita indo yang sedang berada di inggris. Padahal ketika ditangkap, dia adalah seorang pria nigeria yang berada di indonesia.

    Modus penipuan kedua adalah penipuan yang biasa dilakukan via sms. Ada beberapa tipe sms penipuan tersebut:
    1. Sms itu berasal dari anggota keluarga kita (walau pun nomornya gak kita kenal) yang membutuhkan bantuan kita. Biasanya sih yang diaku-akui itu dia lagi di rumah sakit, dia lagi di kantor polisi, atau dia lagi butuh pulsa.
    2. Sms yang berisi nomor rekening orang yang tidak kita kenal. Tipe sms ini menyari sasaran orang-orang yang bekerja di bidang bisnis online, dimana segala aktivitas pembayaran biasanya via transfer. Jika sms ini tiba di orang yang tepat di saat yang tepat, maka orang itu kemungkinan besar akan mudah tertipu.
    Bayangkan saja misalnya anda melakukan transaksi dengan seseorang. Trus anda harus membayar sejumlah uang ke dia. Tiba-tiba muncul sms “kirim saja uangnya ke rek xxxx atas nama xxx”. Walau pun nomornya tidak kita kenali, buat beberapa orang yang tidak teliti, maka mereka akan menganggap kalau memang sms itu dari partner transaksinya.
    3. Tipe sms ini baru mulai banyak merajalela mungkin 1-2 tahun terakhir. Seseorang mengaku kalau dia adalah dukun sakti yang mampu membantu kita menang judi togel, 4D, atau pun judi-judi serupa. Tipe judi ini bukan lah sesuatu yang baru. Sudah dari jaman dahulu kala masyarakat mengenal judi-judi ini. Tapi mungkin sekarang masyarakat sudah bosan dengan hal-hal yang logis, sampai mereka mulai percaya dengan (yang ngaku-ngaku) dukun sakti.

    Masih banyak lagi modus-modus penipuan lainnya di sekitar kita. Tapi semua penipuan ini memiliki target yang jelas, yaitu mengincar orang-orang yang tergila-gila dengan harta, sampai mengabaikan logika. Jangan kaget kalau banyak orang yang terpelajar pun bisa tertipu. Tuhan memberikan kita logika bukan cuma untuk menjadi pajangan di otak kita, jadi mari kita gunakan sebaik-baiknya 🙂

    Beberapa artikel menarik mengenai penipuan di dunia maya.

    Modus Tipu Internet, Dari Warisan Hingga Pacaran

    Korban Tipu Internet Biasanya Kaum Terpelajar

    Korban Tipu Internet Jarang Melapor ke Polisi

  • Teori Restorative justice, adil atau diskriminatif?

    Apa sih restorative justice? Kalian bisa baca dibawah ini.
    Pengertian Restorative Justice

    Agar diskusi lebih mengena, aku coba mengambil satu contoh kasus yang divonis dengan asas restorative justice, yaitu kasus rasyid rajasa
    Rasyid hanya divonis 5 bulan penjara dan denda 12 juta, dengan masa percobaan 6 bulan. Artinya jika dia tidak ketahuan melakukan tindakan melawan hukum selama 6 bulan sejak putusan, maka dia tidak perlu dipenjara.

    Dilihat dari segi restorative justice, semua unsur-unsur sudah terpenuhi sebenarnya:
    1. Keluarga korban sudah ikhlas
    2. Keluarga rasyid sudah mengganti kerugian + menjanjikan kompensasi2 (walau besarnya kompensasi tidak ditetapkan hakim, jadi tergantung dari niat keluarga rasyid)

    Jadi di mata hukum, keadilan sudah ditegakkan. Apakah benar begitu? Mari kita melihat satu hal krusial dari 2 poin diatas: keluarga rasyid mampu mengganti kerugian + siap memberikan kompensasi2. Apa yang terjadi jika pelakunya adalah sopir bemo misalnya? Jangankan untuk ganti rugi, untuk memperbaiki bemonya sendiri aja dia gak mampu. Jadi apakah dia harus dihukum berat, karena dia tidak mampu secara finansial? Kalau begitu, apakah hukum sudah menjadi teman bagi orang mampu, dan musuh bagi orang tidak mampu? Apakah nilai nyawa 2 orang manusia setara dengan berapapun uang yang bisa diberikan oleh keluarga rasyid?

    Bukankah ini memberikan pesan kepada masyarakat “Kalau kalian ada uang, gak usah kuatir berbuat jahat”? Ya dia teledor, tapi alfiani pun sama teledornya. Tingkat keteledorannya berbeda, tapi keduanya sama-sama mengemudi dalam kondisi yang tidak layak dan menyebabkan kematian. Jadi kenapa yang satu divonis “bebas penjara”, dan yang satu divonis 12 tahun penjara akibat kecelakaan + 4 tahun penjara karena pemilikan narkoba?

    Teori Restorative Justice memang kelihatan “suci” dan “adil”, tapi dalam pelaksanaannya, sistem ini seolah-olah menjadi sistem diskriminasi.

    Sebagai penutup, ada kisah menarik tentang nenek minah. Nenek minah diadili karena memotong 3 biji kakao
    Hanya karena memotong 3 buah kakao (yang akhirnya sudah dikembalikan sebelum sempat dibawa), dia dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa, walau akhirnya hakim hanya memberi hukuman percobaan. Ironis bukan? Mencuri 3 buah kakao hampir lebih berat hukumannya daripada menghilangkan nyawa 2 orang manusia.